Medan - Indonesia
Ucapkan Tobrut Bisa Didenda Rp10 Juta
Viral

Ucapkan Tobrut Bisa Didenda Rp10 Juta: Bercandaan yang Bisa Bikin Celaka

Ucapkan Tobrut Bisa Didenda Rp10 Juta – Di sebuah kedai kopi kekinian di pinggiran Jakarta, sekelompok teman sedang asik ngobrol sambil scroll media sosial. Suasana ramai, tawa berderai, sampai satu dari mereka menunjukkan komentar di akun selebgram: “Wih, tobrut banget!”. Semua tertawa. Tapi tawa itu berhenti ketika salah satu dari mereka nyeletuk, “Eh bro, tau nggak sih sekarang ngomong gitu bisa kena denda Rp10 juta?”

Banyak yang belum sadar bahwa istilah yang mereka anggap candaan atau bahkan ‘slang gaul’ di internet, ternyata punya konsekuensi hukum yang nyata. Istilah “tobrut” kini bukan sekadar omongan iseng. Di mata hukum Indonesia, ini termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik. Serius, nggak main-main.

Mengenal Istilah “Tobrut”

Apa Itu “Tobrut” dan Kenapa Bisa Masuk Kategori Pelecehan?

Istilah “tobrut” adalah slang atau bahasa gaul yang sering dipakai di media sosial untuk mengomentari atau mengejek penampilan fisik perempuan secara seksual. Kata ini biasanya muncul di kolom komentar postingan perempuan, khususnya yang mengunggah foto berpakaian terbuka. Meski terlihat seperti candaan receh, sebenarnya ini adalah bentuk pelecehan.

Pelecehan seksual non-fisik sendiri adalah segala bentuk tindakan yang bersifat seksual tanpa sentuhan fisik langsung, tapi tetap menimbulkan rasa tidak nyaman, malu, atau bahkan trauma pada korban. Kata-kata seperti “tobrut” termasuk dalam kategori ini karena menjadikan tubuh perempuan sebagai objek ejekan atau fantasi tanpa persetujuan mereka.

Media Sosial dan Budaya Candaan yang Salah Arah

Di era digital, siapa pun bisa dengan mudah melempar komentar di kolom postingan orang lain. Sayangnya, banyak dari kita belum sadar kalau ruang digital bukan tempat bebas tanpa batas. Karena merasa aman di balik username anonim, sebagian orang merasa bisa berkata apa saja, termasuk komentar-komentar seksual yang merendahkan.

Budaya “baperan lu!” atau “itu kan cuma jokes!” jadi tameng yang terus dipakai buat membenarkan perilaku ini. Padahal, bagi korban, komentar seperti “tobrut” bukan cuma menyakitkan, tapi juga bisa merusak kesehatan mental dan kepercayaan diri. Ruang digital yang seharusnya aman buat berekspresi, malah jadi medan intimidasi dan objektifikasi.

Ucapkan Tobrut Bisa Didenda Rp10 Juta: Ini Aturan Hukumnya

Mungkin masih banyak yang belum tahu, tapi pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan tegas soal ini lewat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022. Dalam pasal 5 dijelaskan, siapa pun yang melakukan tindakan seksual non-fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, bisa dikenai pidana penjara hingga 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Jadi, bukan cuma sekadar etika atau norma sosial. Mengucapkan kata-kata seperti “tobrut” dengan maksud merendahkan orang lain di media sosial benar-benar bisa membuat pelakunya berurusan dengan hukum.

Dampak Psikologis di Balik Komentar “Iseng”

Jangan salah, pelecehan seksual non-fisik bukan cuma meninggalkan bekas di ruang digital, tapi juga di hati dan pikiran korban. Banyak perempuan yang mengaku merasa tidak aman, takut tampil di depan umum, bahkan kehilangan rasa percaya diri setelah jadi sasaran komentar seksual di internet.

Komentar seperti “tobrut” bisa jadi pemicu gangguan kecemasan, depresi, atau trauma jangka panjang. Dalam beberapa kasus ekstrem, korban bahkan bisa sampai mengalami gangguan kejiwaan atau pikiran untuk menyakiti diri sendiri. Ini bukan sekadar “cuma kata-kata” – ini adalah bentuk kekerasan yang nyata.

Bijak dan Bertanggung Jawab di Media Sosial

Sebagai pengguna media sosial yang melek literasi digital, penting banget buat kita semua mulai membangun budaya online yang sehat dan menghormati satu sama lain. Beberapa langkah simpel yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Pikir Dulu Sebelum Ngetik
    Nggak semua hal harus dikomentari, apalagi kalau niatnya cuma buat lucu-lucuan yang merendahkan orang lain.
  2. Jangan Diam Kalau Lihat Pelecehan
    Speak up dan dukung korban. Kadang satu suara bisa bantu banyak.
  3. Edukasi Diri dan Orang Sekitar
    Ajak teman atau keluarga buat tahu soal pentingnya menjaga etika di media sosial. Jangan biarkan istilah seperti “tobrut” jadi normal.
  4. Laporkan, Bukan Ikutan
    Kalau nemu komentar yang mengarah ke pelecehan, jangan malah ngetawain. Laporkan aja. Platform media sosial sekarang udah punya fitur buat itu.

Kesimpulan

Demikian informasi mengenai Ucapkan Tobrut Bisa Didenda Rp10 Juta: Bercandaan yang Bisa Bikin Celaka. Istilah seperti “tobrut” adalah cerminan dari bagaimana budaya bercanda kita bisa salah arah. Saat candaan sudah menyentuh batas-batas privasi dan martabat orang lain, saatnya kita bertanya: masih pantaskah dianggap lucu?

Ucapkan tobrut bisa didenda Rp10 juta bukan cuma peringatan hukum, tapi juga panggilan buat kita semua untuk lebih sadar dan peduli. Yuk, jadi bagian dari generasi yang nggak cuma pinter bikin konten, tapi juga paham batas dan respek terhadap sesama.

Karena dunia digital yang sehat dimulai dari jempol-jempol yang bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *